Breaking News

Sekretariat DPRD Kepahiang Teken Perjanjian Kerja

Kepahiang - Sekretariat DPRD- Mengawali pelaksanaan Program dan kegiatan di tahun 2020, Sekretariat DPRD Kepahiang menggelar penandatanganan Risk Register sebagai Rencana Tindak Pengendalian (RTP) dan Analisis Resiko berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2018 tentang penilaian resiko pada perangkat daerah dan Perbup Nomor 07 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 berdasarkan surat edaran Bupati Kepahiang Nomor 060/178/Bag.8/2020 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan pelaporan pada instansi Pemerintah dan Penandatanganan Fakta Integritas tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada seluruh pejabat yang ada di lingkup sekretariat DPRD Kepahiang.

Sekretaris DPRD Kepahiang Roland Yudhistira,M.Si menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar hari ini yaitu penandatanganan Risk Register, Perjanjian Kinerja dan fakta integritas adalah mekanisme yang wajib dilakukan oleh semua perangkat daerah sebagai bagian dari Implementasi Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,Reformasi Birokrasi."Ini merupakan roadmap birokrasi nasional dan perbaikan tata kelola pemerintahan" jelas Roland Yudhistira.

"Untuk sekertariat DPRD Kepahiang, penandatanganan Risk Register, Perjanjian Kinerja dan Fakta Integritas dilakukan kepada semua pejabat, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dapat dilaksanakan dengan baik sesuai target " Semua pejabat dilingkup sekretariat DPRD Kepahiang telah menandatanganinya dan siap melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan baik," pungkas Roland.

Tidak ada komentar