DPRD Provinsi Bahas Usulan 3 Raperda
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali usulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu ke DPRD Provinsi Bengkulu melalui Rapat Paripurna ke-7 masa sidang pertama tahun 2020 pada Kamis (6/2).
Ketiga Raperda tersebut antara lain Perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2016 - 2021, pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan serta perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Terhadap raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 6 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Bengkulu tahun 2016-2021, dijelaskan bahwa penjabaran visi dan misi program Gubernur Bengkulu telah ditetapkan dalam Perda ini Sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat 5 undang-undang Nomor 23 harga tahun 2014 tentang pemerintahan daerah junto pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi raperda jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah dapat diubah Apabila terjadi perubahan mendasar untuk penyesuaian terhadap kebijakan.
Dalam pelaksanaan RPJMD Provinsi Bengkulu saat ini perlu dilakukan perubahan karena terdapat beberapa perubahan yang mendasar, seperti di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
Dalam usulan tiga raperda yang diajukan oleh Pemprov Bengkulu yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedi Ermansyah dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ini, dijelaskan secara detail apa saja dasar ataupun pokok-pokok bahasan yang menjadi alasan Pemprov Bengkulu mengajukan tiga Raperda ini.
"Kami berharap agar DPRD Provinsi Bengkulu bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi peraturan daerah," Sampai Wagub Dedy dalam akhir penyampaiannya.(ADV)
Tidak ada komentar
Posting Komentar