Pemprov Sosialisasikan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
RealitaPost.com - Bengkulu - Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Pajak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah, Kamis (16/1) di Aula Gedung Pusat Bank Bengkulu.
Diselenggarakannya sosialisasi ini guna memperkenalkan tarif baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Bengkulu yang surat edarannya telah dikeluarkan.
"Kita sudah ada Perda yang baru terkait Pajak Daerah khususnya kenaikan tarif BBNKB maupun PBB KB jadi sudah kita sosialisasikan nanti ada feed back, masukan - masukan nanti dirapatkan secara teknis bagaimana kebijakan selanjutnya," jelas Asisten III Gotri Suyanto.
Gotri Suyanto juga manambahkan Efektif tarif baru ini sendiri telah diberlakukan pada 13 Januari 2020 lalu, namun akan dilakukan evaluasi dilapangan serta konsekuensi kenaikan tarif ini.
Sosialisasi ada juga dihadiri pihak dealer - dealer kendaraan bermotor juga perusahaan - perusahaan wajib pungut BPNKB, untuk itu jadi masukan - masukan dari semua stakeholeder pada sesi diskusi nanti akan sangat bermanfaat bagi kemajuan Provinsi Bengkulu.
"Intinya pemerintah daerah meminta peran serta stakeholder dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan daerah sehingga diharapkan memiliki sumber pembiayaan yang nantinya akan dialokasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan program guna membangun Provinsi Bengkulu dan kesejahteraan masyarakat intinya disitu," jelas Asisten III Gotri Suyanto
Tidak ada komentar
Posting Komentar