Pemasangan APK Calon Gubernur Jangan Merusak Dan Membahayakan
Bengkulu Kota - Hingga saat ini pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak bisa menerapkan aturan atau larangan soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi setiap bakal calon (Balon) yang akan maju di Pilkada serentak tanggal 23 September 2020 mendatang.
Karena tahapan penetapan calon baik Bupati dan Wakil Bupati atau Gubernur dan Wakil Gubernur belum berjalan sehingga bagi siapa saja yang memasang APK tidak ada masalah.
Hanya saja Bawaslu Provinsi Bengkulu mengimbau kepada Balon Bupati atau Gubernur yang ingin memasang APK hendaknya mengedepankan azas ramah lingkungan, tidak merusak atau bahkan membahayakan lingkungan dan masyarakat.
"Secara aturan tidak masalah memasang APK hanya saja jangan sampai menabrak aturan yang ada di daerah. Selain itu harus ramah lingkungan dengan tidak menyakiti mahluk hidup seperti pepohonan yang dipaku demi memasang poster sang calon. Pohon sejatinya mahluk hidup yang tidak beh disakiti," imbau Ketua Bawaslu Provinsi Parsadaan Harahap kepada wartawan.
Sementara itu Tokoh Agama, Sakirin Endar Ali mengaku prihatin dengan maraknya pemadangan APK calon Gubernur tanpa mempertimbangkan perilaku ramah lingkungan.
"Kalau baliho atau poster calon di pasang di pepohonan yang dipaku, tentu sangat menyakiti tumbuhan tersebut. Mereka jiga mahluk hidup yang harus dijaga dan disayangi. Sayangi yang di bumi maka yang dilangit akan menyayangimu," ujarnya.(gol)
2 komentar
Seharusnya photo atau gambar yg menjadi contoh itu.. Tidak perlu ada gambarnya... Seolah2 memihak pihak tertentu...
Kalau mau tau hasil yg pasti... Mending langsung hitung ditempat misal setiap rt siapapun yang memilih cukup berdiri di depan gambar calon yg dipilih jadi jelas hitung ditempat dan minim biaya apalagi kecurangan....
Jangan sampai pemimpin terpilih karena pilihan media
Posting Komentar