PPK DAN PPS KRUI SELATAN DUKUNG KPU LAPORKAN APRIL LISWAR
PESISIR BARAT - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Paniti Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, memberikan kepercayaan penuh dan mendukung Komisioner KPU untuk melapor balikkan April Liswar, atas dugaan tindak pencemaran nama baik.
Kepada wartawan ini, Ketua PPK Abdul Aziz, mengaku kasus yang dilaporkan April Liswar terhadap KPU yang diduga menerima uang suap agar menganulir daftar Caleg April diklaim sebuah fitnah belaka tanpa ada dasar bukti yang kuat.
Sementara itu, Yasrizal Divisi Data PPK Krui Selatan bersama-sama PPK dan PPS mendukung penuh keputusan KPU Pesisir Barat untuk melapor balik terhadap pencemaran nama baik mereka. Karena akan kelihatan nanti siapa yang benar benar bersalah. April Liswar dan Al Muhdar adalah orang yang melaporkan empat Komisioner KPU Pesibar:Yurlisman (ketua), Tulus Basuki, Yulyanto dan Jefri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan tuduhan telah melakukan pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) di luar prosedur.
Selain itu, dalam persidangan April Liswar menyatakan KPU Pesibar sempat menerima sejumlah uang (suap) dari Ketua DPC Demokrat setempat.
“Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan Fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan membangun opini untuk mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap KPU,” kata Yulyanto, Komisioner KPU Pesibar bidang hukum,
Ungkap yasrizal. (Ruskan)
Editor :
Kepada wartawan ini, Ketua PPK Abdul Aziz, mengaku kasus yang dilaporkan April Liswar terhadap KPU yang diduga menerima uang suap agar menganulir daftar Caleg April diklaim sebuah fitnah belaka tanpa ada dasar bukti yang kuat.
Sementara itu, Yasrizal Divisi Data PPK Krui Selatan bersama-sama PPK dan PPS mendukung penuh keputusan KPU Pesisir Barat untuk melapor balik terhadap pencemaran nama baik mereka. Karena akan kelihatan nanti siapa yang benar benar bersalah. April Liswar dan Al Muhdar adalah orang yang melaporkan empat Komisioner KPU Pesibar:Yurlisman (ketua), Tulus Basuki, Yulyanto dan Jefri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan tuduhan telah melakukan pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) di luar prosedur.
Selain itu, dalam persidangan April Liswar menyatakan KPU Pesibar sempat menerima sejumlah uang (suap) dari Ketua DPC Demokrat setempat.
“Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan Fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan membangun opini untuk mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap KPU,” kata Yulyanto, Komisioner KPU Pesibar bidang hukum,
Ungkap yasrizal. (Ruskan)
Editor :
Tidak ada komentar
Posting Komentar