Kemendes PDTT Kirim 700 Kepala Desa Ke Luar Negeri
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) akan mengirimkan lebih dari 700 kepala desa dan
pendamping desa untuk studi banding ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan dalam Lokakarya
Pemangku Kepentingan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota
Bengkulu, Kamis (14/3).
menurutnya, para kepala desa dan pendamping desa yang akan studi
banding tersebut nantinya akan belajar mengembangkan ekonomi perdesaan
di berbagai Negara seperti Cina, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan
Korea Selatan.
“Tahun ini saya akan mengirim kepala desa dan pendamping desa ke luar
negeri, untuk melihat ternyata di dunia luar kok bisa jauh lebih
hebat,” katanya.
Rencananya, tahap pertama pengiriman kepala desa dan pendamping desa
di luar negeri tersebut akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2018
mendatang. Menurutnya, jumlah peserta yang akan dikirim pada tahap
pertama tersebut sebanyak 20 peserta, yang mana 5 diantaranya berasal
dari Provinsi Bengkulu.
“Mudah-mudahan dengan melihat dan belajar di Negara tetangga
tersebut, dapat diterapkan di desa masing-masing tentang bagaimana
mengelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), desa wisata, sarana pasca
panen, OVOP (One Village One Product) yang impact-nya (pengaruh) untuk
pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Sebelumnya ia mengatakan, rencana studi banding kepala desa dan
pendamping desa tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden
RI, Joko Widodo untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dengan
mempelajari pembangunan desa di Negara lain. Menurutnya, beberapa Negara
tetangga memiliki beberapa model pengembangan ekonomi desa yang dapat
diterapkan oleh beberapa daerah di Indonesia.
“Salah satunya seperti di Thailand belajar desa wisata dan pertanian,” ujarnya.
Di sisi lain terkait kegiatan lokakarya, ia berharap para kepala desa
yang hadir dapat memberikan rekomendasi terkait permasalahan dan
peraturan yang menghambat perangkat desa dalam melakukan pembangunan. Ia
juga tidak ingin pembangunan perdesaan terhambat oleh regulasi yang
memberatkan.
“Kalau ada peraturan baru yang menghambat kepala desa tolong diberi
tahu. Saya dan menteri lain akan me-review dan merubah undang-undang
atau peraturan menteri yang mengganggu itu. Manfaatkan lokakarya ini
untuk me-review dan mempercepat agar bagaimana kendala-kendala bisa
dikurangi,” ujarnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar