DPD LKPK Soroti Masalah SMPN 1 Bengkunat & Disdik Pesibar
Realitapost.com, Pesisir Barat - Senternya pemberitaan di Media Masa beberapa waktu lalu terkait adanya indikasi pengalihan hadiah atau reward bagi siswa berprestasi diduga dilakukan Kepala sekolah SMPN 1 Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Herlin Arya Winanda, mendapat sorotan tajam publik
Siswa terbaik dan berprestasi, Muhammad Ahdlori, berhak mendapatkan hadiah dari PT WK namun entah kenapa, pria yang akrab disapa Aldo tidak mendapatkannya. Akibatbya, Aldo menjadi trauma mendalam dan membuat fisik anak tersebut tergangu padahal pada ujian akhir tahun 2018 Aldo mendapatkan peringkat pertama.
Alamsyah selaku Wali kelas Aldo di ruang kerjanya selasa (12/03/19), saat dikonfirmasi, membenarkan, Aldo meraih peringkat Pertama di kelasnya Terkait bantuan Suport terhadap anak didik dari PT WK dalam sepengetahuan saya anak yang berprestasi.
Sementara Kepala sekolah saat di konfirmasi melalui via Handpon dirinya mengatakan,dateng aja kesekolahan itu ada timnya.
Untuk memastikam, awak media mendatangi sekolah guna menemui tim yang telah diberitahu oleh pihak kepala sekolah SMPN 1. Pada saat ditanya terkait Tim yang dikatakan kepala sekolah salah satu dewan guru yang engan disebutkan namanya dirinya mengatakan.
"Kami tidak tau dengan tim,kebetulan Kepseknya lagi tidak ada,dikarnakan lagi ada kegiatan di Pemda,"ungkapnya.
Terpisah orang tua murid yang menuturkan, bahwa Aldo sempat tidak mau lagi sekolah dan semenjak kejadian itu ada perubahan atas psikisisnya yang tiba tiba menjadi pemalu dan pemarah yang sebelumnya sifat Aldo tidak begitu," tuturnya pada saat dikonfirmasi.
Sementara Kabid Dikdasmen Dikdisbud Pesibar Rukzarwani S.I.P sa'at di Konfirmasi wartawan di ruang kerjanya,Kamis (14/03/19) Terkait dengan permasalahan SMPN 1 tersebut dirinya menjelaskan,bahwa pihak Diknasbud belum mengetahuinya dengan hal permaslahan tersebut." kami tidak tahu kalau ada permasalahan di SMPN 1 bangkunat karna belum ada Laporan yang masuk,"katanya.
Nampaknya dari peristiwa di SMP N 1 Bengkunat,tidak hanya sampai disini saja,yang membuat publik saling angkat bicara,Khususnya Ketua LSM,Dewan Pimpinam Daerah Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kabupaten Pesisir Barat,(Yuzaini-red) Menyoroti Sikap kepala sekolah SMP N 1 Bangkunat dan ketidaktahuan Kabid Dikdismen Dikdisbud.
Dirinya dalam waktu dekat akan segera Melayangkan surat laporan kepada pihak aparat penegak hukum terkait oknum kepala sekolah Serta Ketidaktauan dari pihak Diknasbud guna dapat ditindaklanjuti secara hukum.
"Dalam waktu dekat ini akan kita laporkan oknum kepsek kepihak penegak hukum,"Ujarnya.
Karena Kepsek tersebut diduga kuat selain Melanggar kode Etik Kepala sekolah juga Mengabaikan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Sebagaimana tercantum pada Pasal 9 no 1. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan keperibadinya dan tingkat kecerdasan sesuai dengan bakat.
Sementara Pasal 76A Setiap orang:
A. Mempermalukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat Pungsi Sosial di pidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100,000,000,00,"pungkas Yuzaini.
Jurnalis : Ruskan
Editr : Dian Marfani
Siswa terbaik dan berprestasi, Muhammad Ahdlori, berhak mendapatkan hadiah dari PT WK namun entah kenapa, pria yang akrab disapa Aldo tidak mendapatkannya. Akibatbya, Aldo menjadi trauma mendalam dan membuat fisik anak tersebut tergangu padahal pada ujian akhir tahun 2018 Aldo mendapatkan peringkat pertama.
Alamsyah selaku Wali kelas Aldo di ruang kerjanya selasa (12/03/19), saat dikonfirmasi, membenarkan, Aldo meraih peringkat Pertama di kelasnya Terkait bantuan Suport terhadap anak didik dari PT WK dalam sepengetahuan saya anak yang berprestasi.
Sementara Kepala sekolah saat di konfirmasi melalui via Handpon dirinya mengatakan,dateng aja kesekolahan itu ada timnya.
Untuk memastikam, awak media mendatangi sekolah guna menemui tim yang telah diberitahu oleh pihak kepala sekolah SMPN 1. Pada saat ditanya terkait Tim yang dikatakan kepala sekolah salah satu dewan guru yang engan disebutkan namanya dirinya mengatakan.
"Kami tidak tau dengan tim,kebetulan Kepseknya lagi tidak ada,dikarnakan lagi ada kegiatan di Pemda,"ungkapnya.
Terpisah orang tua murid yang menuturkan, bahwa Aldo sempat tidak mau lagi sekolah dan semenjak kejadian itu ada perubahan atas psikisisnya yang tiba tiba menjadi pemalu dan pemarah yang sebelumnya sifat Aldo tidak begitu," tuturnya pada saat dikonfirmasi.
Sementara Kabid Dikdasmen Dikdisbud Pesibar Rukzarwani S.I.P sa'at di Konfirmasi wartawan di ruang kerjanya,Kamis (14/03/19) Terkait dengan permasalahan SMPN 1 tersebut dirinya menjelaskan,bahwa pihak Diknasbud belum mengetahuinya dengan hal permaslahan tersebut." kami tidak tahu kalau ada permasalahan di SMPN 1 bangkunat karna belum ada Laporan yang masuk,"katanya.
Nampaknya dari peristiwa di SMP N 1 Bengkunat,tidak hanya sampai disini saja,yang membuat publik saling angkat bicara,Khususnya Ketua LSM,Dewan Pimpinam Daerah Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kabupaten Pesisir Barat,(Yuzaini-red) Menyoroti Sikap kepala sekolah SMP N 1 Bangkunat dan ketidaktahuan Kabid Dikdismen Dikdisbud.
Dirinya dalam waktu dekat akan segera Melayangkan surat laporan kepada pihak aparat penegak hukum terkait oknum kepala sekolah Serta Ketidaktauan dari pihak Diknasbud guna dapat ditindaklanjuti secara hukum.
"Dalam waktu dekat ini akan kita laporkan oknum kepsek kepihak penegak hukum,"Ujarnya.
Karena Kepsek tersebut diduga kuat selain Melanggar kode Etik Kepala sekolah juga Mengabaikan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Sebagaimana tercantum pada Pasal 9 no 1. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan keperibadinya dan tingkat kecerdasan sesuai dengan bakat.
Sementara Pasal 76A Setiap orang:
A. Mempermalukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat Pungsi Sosial di pidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100,000,000,00,"pungkas Yuzaini.
Jurnalis : Ruskan
Editr : Dian Marfani
Tidak ada komentar
Posting Komentar