Breaking News

Disdikbud RL Larang Guru Atau Sekolah Jual-Beli LKS

Kabid SMP Disdikbud Rejang Lebong, Hanapi, S.Pd
REJANG LEBONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, secara tegas melarang pihak sekolah atau guru yang mewajibkan murid atau siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Karena itu masuk kategori melawan aturan yang sudah disampaikan kepada semua pihak sekolah.

Ditemui wartawan, Sabtu pagi (4/8/2018), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, T. Samuji, melalui Kabid SMP, Hanapi, S.Pd, di kantornya, menjelaskan tidak dibenarkan pihak Sekolah atau guru mewajibkan siswanya membeli LKS.

"Saat ini kami sedang memantau informasi dugaan sekolah SD dan SMP yang masih mewajibkan siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Kalau ada..! Maka silakan lapor ke saya atau ke Dinas Pendidikan, dan saya sudah memberikan nomor HP saya kepada seluruh wali murid bila ada sumbangan atau pungutan bisa langsung tanyakan. Kita langsung proses, kami pun minta semua sekolah harus berkoordinasi dengan kami,"

Ia juga menegaskan bahwa LKS tidak diperbolehkan menjadi media pembelajaran di Sekolah. Dan itu sudah menyalahi aturan, karena berdasarkan surat edaran (SE) tahun 2011 yang menegaskan larangan pihak Sekolah memperjualbelikan LKS. Yang boleh kalau guru membuat LKS sendiri, itu silakan sebagai media belajar siswa di rumah sehingga bila tidak mengerti siswa bisa langsung berkonsultasi dengan gurunya sehingga bisa dibahas di kelas.

Selain itu, lanjut Hanapi, bila ada siswa atau murid di Sekolah yang mau membeli LKS karena orang tua siswanya yang mau, maka ia tidak melarangnya. Silakan dibeli dan tidak ada hubungan dengan nilai siswa karena itu tidak bersifat wajib sesuai kemampuan siswa.

"Terus terang dengan adanya LKS ini membuat para guru menjadi tidak kreatif dalam kegiatan belajar mengajar. Sekali saya ingatkan bila ada sekolah yang tetap mewajibkan siswa atau murid membeli LKS maka pihak sekolah tersebut akan kita panggil bila terbukti akan kita tindak sesuai aturan yang ada. Bila perlu uang siswa yang diambil pihak guru atau Sekolah silakan kembalikan karena aturan sudah jelas melarang. Dan saya tidak mau LKS jadi ajang bisnis karena tidak bolah sekolah dijadikan alat bisnis," tegasnya.

Selain itu, Hanapi juga melarang guru mata pelajaran atau guru kelas memberikan les di rumah dengan iming-iming nilai. Karena les harus dilaksanakan di sekolah dengan memanfaatkan fasilitas dan sarana yang ada di Sekolah. Honor mengajar les tidak boleh dari siswa karena dibayar pihak sekolah melalui Dana BOS yang sudah ada."Jadi silakan adakan les tanpa ada pungatan biaya. Sehingga tidak memberatkan orang tua siswa khususnya bagi mereka yang tidak mampu," tegasnya.(BENI)


Tidak ada komentar